Kamis, 15 Maret 2012

Tokoh Pewayangan



Bagong
Ki Lurah Bagong adalah nama salah satu tokoh punakawan dalam kisah pewayangan yang berkembang di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tokoh ini dikisahkan sebagai anak bungsu Semar. Dalam pewayangan Sunda juga terdapat tokoh panakawan yang identik denganBagong,yaitu Cepot atau Astrajingga. Namun bedanya, menurut versi ini, Cepot adalah anak tertua Semar. Dalam wayang banyumasan Bagong lebih dikenal dengan sebutanBawor.
Ciri Fisik :
Sebagai seorang panakawan yang sifatnya menghibur penonton wayang, tokoh Bagong pun dilukiskan dengan ciri-ciri fisik yang mengundang kelucuan. Tubuhnya bulat, matanya lebar, bibirnya tebal dan terkesan memble. Dalam figur wayang kulit, Bagong membawa senjata kudi. Gaya bicara Bagong terkesan semaunya sendiri. Dibandingkan dengan ketiga panakawan lainnya, yaitu Semar, Gareng, dan Petruk, maka Bagong adalah sosok yang paling lugu dan kurang mengerti tata krama. Meskipun demikian majikannya tetap bisa memaklumi.
BAGONG adalah anak angkat ketiga Semar. Dia adik Gareng dan Petruk. Diceritakan ketika itu Gareng dan Petruk minta dicarikan teman, sanghyang Tunggal bersabda :"Ketahuilah bahwa temanmu adalah bayanganmu sendiri." Seketika itu bayangan berubah menjadi manusia dan selanjutnya diberi nama Bagong. Bagong berbadan pendek, gemuk seperti semar tetapi mata dan mulut lebar. Ia memiliki watak banyak bercanda, pintar membuat lelucon, bahkan terkadang saking lucunya menjadi menjengkelkan. Beradat lancang, tetapi jujur, dan juga sakti. Kalau menjalankan tugas terkadang tergesa-gesa kurang perhitungan. Bagong bersuara besar dan kedengaran agak kendor di leher.
Ada yang mengatakan kalau Bagong berasal dari kata Baghoo (bahasa Arab) yang artinya senang membangkang/ menentang, tidak mudah menurut atau percaya pada nasihat orang lain. Ini juga menjadi nasihat pada tuannya bahwa manusia didunia ini mempunyai watak yang bermacam-macam dan perlu diperhatikan dan diwaspadai dari watak dan karakter masing - masing watak tersebut.


Cerita Liburan


Liburan semester 3 ini saya bersama teman – teman  mengadakan liburan ke kota Jogja. Kurang lebih ada 13 orang anak yang ikut ke Jogja. Kami berangkat tanggal 9 Februari tepatnya pukul 17.30, kami berangkat naik kereta dari stasiun Pondok Cina menuju ke Stasiun Tanah Abang. Kurang lebih kami sampai Stasiun Tanah Abang pukul 18.30. Kereta yang menuju ke Jogja berangkat pukul 19.45, lalu kami menunggu kereta datang sambil ngobrol – ngobrol. Akhirnya kereta yang kami tunggu datang juga,kami langsung segera masuk kereta dan mencari tempat duduk. Untuk sampai ke Jogja memerlukan waktu kurang lebih 10 jam.
Akhirnya kami sampai juga di kota Jogja,tepatnya kami berhenti di Stasiun Lempuyangan tepat pukul 06.20. Kami langsung keluar dari stasiun untuk menuju ke rumah yang akan kita tempati selama di Jogja. Ternyata rumah yang akan kita tempati lumayan sangat jauh,terlebih lagi angkutan umum di Jogja jarang sekali ada,jadi kita hrus jalan kaki smpai rumah. Akhirnya kita sampai juga di rumah,setelah kurang lebih kita jalan dari stasiun ke rumah 10 - 15kg. Sesudah sampai di rumah ada yang langsung tidur gara gara mungkin di kereta ga bias tidur, ada jga yg langsung mandi dan ada juga yang langsung main kartu buat ngilangin cape.
Sore pukul 16.00 kami berencana pergi ke Malioboro. Kami semua langsung bersiap siap untuk pergi, kami berangkat dari rumah pukul 17.00. Ternyata angkutan umum di Jogja jarang sekali ada, apa lagi udah sore begini pasti jarang ada. Setelah kurang lebih setengah jam menunggu, akhinya Bis yg kita tunggu datang juga,dan lansung kita naik ke bis tersebut. Perjalanan ke Malioboro dari rumah memakan waktu 15 menit. Akhinya kita sampai juga di Malioboro, ada yang langsung beli oleh oleh, ada juga yang  hanya mencari makanan khas jogja.
Ke esokan harinya kami berencana pergi ke Borobudur, ternyata dari rumah menuju Borobudur lumayan agak jauh. Untuk sampai di Borobudur memerlukan waktu kurang lebih 2 jam untuk sampai di sana. Selain Borobudur kami juga pergi ke Parang Tritis,Pantai Depok dan masih banyak lagi. Enggak terasa kurang lebih udah hampir seminggu berada di Jogja. Kami lalu bersiap untuk pulang, lalu kami berpamitan kepada pemilik rumah yang telah dengan senang hati  memberi tumpangan tidur selama kami di Jogja. Akhirnya kami berangkat ke Stasiun Lempuyangan untuk pulang menuju Jakarta.

Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia


Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
WAJIB adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
 




Sumber : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html

Hak Warga Negara Republik Indonesia

Menurut Prof. Dr. Notonagoro :
HAK adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
                                                                                                                                   

Sumber : http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html