Selasa, 01 Mei 2012

PASAL 7 AYAT 6 DAN 6A

Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN Perubahan 2012 tentang larangan kenaikan harga BBM bersubsidi tak berlaku dengan sendirinya setelah berlakunya Pasal 7 ayat 6a tentang kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM bersyarat UU yang sama Pasal 7 ayat 6a memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi kala harga minyak dunia naik tinggi di atas 15 persen asumsi APBN. Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya. Ia menjelaskan dalam pasal 7 ayat 6 dikatakan harga minyak mentah dunia tidak berubah. Sedangkan Pasal 7 ayat 6 (a) dikatakan adanya prasyarat 15 persen ICP dan berlaku selama enam bulan, barulah pemerintah bisa menaikan harga. Pasal 7 ayat 6 berbunyi, Harga BBM tidak naik, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 6a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar