Pasal
7 ayat 6 Undang-undang APBN Perubahan 2012 tentang larangan kenaikan harga BBM
bersubsidi tak berlaku dengan sendirinya setelah berlakunya Pasal 7 ayat 6a
tentang kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM bersyarat UU yang sama Pasal
7 ayat 6a memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan harga bahan bakar
minyak (BBM) subsidi kala harga minyak dunia naik tinggi di atas 15 persen
asumsi APBN. Pasal 7 ayat (6) A ini berbunyi, "Dalam hal harga
rata-rata ICP dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau
penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga
BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya. Ia menjelaskan dalam pasal 7
ayat 6 dikatakan harga minyak mentah dunia tidak berubah. Sedangkan Pasal 7
ayat 6 (a) dikatakan adanya prasyarat 15 persen ICP dan berlaku selama enam
bulan, barulah pemerintah bisa menaikan harga. Pasal 7 ayat 6 berbunyi,
Harga BBM tidak naik, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat 6a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar