Cek merupakan salah satu sarana
yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain
dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat
perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di
dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat
hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di
dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
·
pada
surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
·
surat
cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu .
·
nama
bank yang harus membayar (tertarik)
·
penyambutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
·
tanda
tangan penarik.
Jenis-jenis
Cek
1.
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan
atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada :
Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang
sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama,
namun dengan catatan kata “atau pembawa” dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
2.
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan
kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama
seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau
dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di
dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis
kata-kata apa pun.
3.
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja
diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
4.
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5.
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai
contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan
yang ada didalam suatu cek :
1.
Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.
Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.
Ada nomor cek
4.
Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.
Ada perintah membayar ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
6.
Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.
Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Tidak ada komentar:
Posting Komentar